Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 Pemerintah Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara telah melaksanakan Sosialisasi dan Pembekalan kepada Tim Pokja Relawan Pendataan SDGs tahun 2021 sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21/2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa serta tim relawan SDGs yang terdiri dari Camat, Ketua RT/RW, Ketua Posyandu, serta Bhabinsa dan Babinkamtibmas Desa Gumiwang. Selain Tim Pokja Relawan SDGs dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Narasumber yaitu Yeni Annisah dan Hidayat Widhiyatno sebagai Pendamping Desa. (21/04/21).
Subtainable Development Goals (SDGs) Desa merupakan role pembangunan yang berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. SDGs merupakan sebuah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa pedui kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, desa tanggap budaya untuk perceptan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dimana setelah sosilaisasi yang dilakukan pembagian tugas enumerator yang merupakan petugas lapangan yang membantu tim monitoring dan evaluasi dalam kegiatan pengumpulan data. Dimana tujuan dari pendataan SDGs ini untum mengupdate data masyarakat yang sedetail mungkin sesuai dengan kondisi real dilapangan. Pendataan SDGs ini juga mempengaruhi data Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Gumiwang yang pada akhirnya akan mempengaruhi status desa dapat terlihat apakah berkembang, maju ataupun mandiri. Dengan adanya pendataan ini baik pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Desa akan sangat terbantu untuk menerbitkan administrasi kependudukan serta data yang ada di pemerintah Desa sesuai dengan real kenyataan yang ada dilapangan.
Kepala Desa Gumiwang Arif Fahrudin, berharap dengan adanya pendataan ini dapat menghasilkan data yang sangat akurat dan tepat agar nantinya data ini juga bisa diggunakan untuk kepentingan pemerintah desa maupun pihak-pihak yang berkepentingan terutama nantinya dapat digunakan sebagai dasar pemberian bantuan baik dari pihak desa, Kabupaten, Provinsi maupun bantuan yang bersumber dari Pusat, sehingga pemerintah Desa dapat dengan mudah menganalisis warga-warga yang memang membutuhkan bantuan.
Dalam pelaksanaannya, tugas tim pendata adalah mengisi kuesioner untuk keluarga (Rumah Tangga) dan kuesioner untuk individu. Isi kuesioner untuk keluarga mencakup deskripsi lokasi, deksripsi keluarga, dan deskripsi permukiman. Sedaangkan isi kuesioner untuk individu mencakup deskripsi individu, deskripsi pekerjaan, deskripsi kesehatan dan deskripsi pendidikan.
Selanjutnya setelah proses pendataan selesai dilakukan maka data yang diperoleh akan dijadikan dasar proses perencanaan untuk kegiatan pembangunan pada tahun anggaran selanjutnya. (Rabu, 28/04/21).