Dicari PUTRA PUTRI terbaik untuk mengisi kekosongan Kepala Dusun I dan Kepala Dusun III Desa Gumiwang
Bahwa dalam rangka pengisian jabatan Kepala Dusun I (Mergayasa Kulon) dan Kepala Dusun III (Panggang) Desa Gumiwang Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022, maka Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Gumiwang membuka kesempatan bagi Warga Desa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Bakal Calon Kepala Dusun I dan Kepala Dusun III Desa Gumiwang dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA GUMIWANG
(KEPALA DUSUN I DAN KEPALA DUSUN III) TAHUN 2022
|
A. PERSYARATAN UMUM |
1 |
Warga Desa yang berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, seleksi tertulis persamaan lanjutan setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah; |
2 |
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran; dan |
3 |
Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. |
|
B. PERSYARATAN KHUSUS |
1 |
Bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Kepala Dusun paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan. |
|
C. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI |
1 |
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau surat keterangan tanda penduduk yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL); |
2 |
Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai (materai Rp. 10.000); |
3 |
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup (materai Rp. 10.000); |
4 |
Fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; |
5 |
Fotocopy akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisir dari Desa/Kelurahan; |
6 |
Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah; |
7 |
Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup (materai Rp. 10.000) dengan tulisan tangan bertinta hitam; |
8 |
Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); |
9 |
Surati izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain; |
10 |
Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; |
11 |
Surat pernyataan bersedia menjadi warga Dusun setempat dan bertempat tinggal di Dusun setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai (materai Rp. 10.000); |
12 |
Surat izin tertulis dari Camat bagi Ketua BPD; |
13 |
Surat izin tertulis dari Ketua BPD bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); |
14 |
Surat pernyataan bersedia menerima hasil dari seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai (Rp. 10.000); |
15 |
SKCK asli yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor (POLRES); |
16 |
Pas Foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar (Background Merah); |
Mengetahui,
Kepala Desa Gumiwang Ketua Panitia
Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa
ttd ttd
ARIF FAHRUDIN, S.Pd MISROM