LARANGAN mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan. Aturan yang mengikat semua kalangan adalah surat edaran (SE) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selain sejumlah aturan lain sesuai kewenangan dan kapasitas pembuat kebijakan yang menerbitkannya.
Aturan umum tentang larangan mudik itu adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kami Pemerintah Desa Gumiwang Bersama Satgas PPKM Desa Gumiwang melaksanakan pendataan warga pendatang / pemudik guna mencegah penyebaran Covid-19, yaitu bisa melalui Form Online atau bisa juga lapor langsung ke Posko PPKM Desa Gumiwang yang ada di Aula Balai Desa Gumiwang. Untuk pengisian Form Online silahkan klik link berikut ini : https://forms.gle/X43147cEaeHj5snN9