Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat melalui Dinas P3AP2KB, akan menggelar program Pendataan Keluarga secara serentak mulai 1 April sampai 31 Mei 2021.
Pendataan Keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data Pembangunan Keluarga, data Kependudukan, data Keluarga Berencana dan data Anggota Keluarga.
Pendataan dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah (BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.
“Kegiatan ini dilakukan setiap lima tahun sekali melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah.
Mengenai sasaran pendataan yang didata haruslah tinggal di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan, atau jika kurang maka dipastikan keluarga tersebut berencana menetap di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan.
"Saya berpesan kepada masyarakat Desa Gumiwang hendaknya menyiapkan beberapa data jika petugas datang untuk melakukan survey. Data yang dimaksud adalah Data Kependudukan yang meliputi nama anggota keluarga, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status pekerjaan, dan Pendidikan,"
Selain data kependudukan, data Keluarga Berencana juga perlu disiapkan meliputi jumlah anak, jumlah anak yang diinginkan, status dan usia kehamilan, jenis alat kontrasepsi yang dipakai, dan tempat pelayanan KB.
Salam Disiplin Data Desa untuk penentuan pembangunan
Penulis: Arif Fahrudin, S,Pd