Artikel
PENGUMUMAN LELANG TANAH KAS DESA TAHUN 2022
PENGUMUMAN LELANG
Dengan ini diumumkan kepada warga desa gumiwang bahwa panitia lelang desa gumiwang akan mengadakan lelang sewa tanah desa, pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 25 november 2021
Waktu : 09.00 WIB
Tempat : Aula Balai Desa Gumiwang
NO |
BLOK |
LUAS |
PENGGARAP LAMA |
HARGA DASAR (Rp) |
|
M2 |
UBIN |
||||
1 |
JOMBLANG - BADAR |
1.834 |
131 |
Badar |
5.550.000 |
2 |
JOMBLANG - TIKUNGAN |
1.000 |
71 |
Totok M |
3.000.000 |
3 |
JOMBLANG - TIMUR BENGKOK KS PEL |
1.828 |
130 |
Daryono |
5.100.000 |
4 |
TALANG/ LOR PASAR GO GREEN |
2.800 |
200 |
Sri Hartati |
6.200.000 |
5 |
JOMBLANG- TIMUR BENGKOK SEKDES 1 |
5.600 |
400 |
Sugi |
14.000.000 |
6 |
JOMBLANG- TIMUR BENGKOK SEKDES 2 |
5.600 |
400 |
Saefudin-Daiman |
15.000.000 |
7 |
TAMBOR - DPN RUMAH NURUDIN |
3.854 |
275 |
Tusmiarjo |
4.050.000 |
8 |
TAMBOR - TIMUR LEMAH DUWUR |
2.975 |
213 |
Jemana |
4.550.000 |
9 |
TAMBOR - TIMUR LEMAH DUWUR |
5.837 |
417 |
m. Arif S |
7.350.000 |
10 |
TAMBOR - TIMUR LEMAH DUWUR |
1.788 |
128 |
Purwanto |
2.550.000 |
11 |
TAMBOR - DPN RUMAH NURUDIN |
3.854 |
275 |
Nurudin |
4.850.000 |
12 |
BANDOT - TIMUR JATIAN |
1.400 |
100 |
Suparno |
1.800.000 |
13 |
EX BENGKOK SUKMANTO I |
6.250 |
446 |
Sukmanto |
15.700.000 |
14 |
BENGKOK PETUGAS DESA ISNADI |
2.190 |
156 |
Darsono |
5.525.000 |
15 |
BENGKOK PEMBAGI AIR ULU2 * |
1.400 |
100 |
Teguh |
3.750.000 |
16 |
BENGKOK PETUGAS DESA SUWANTO I |
1.400 |
100 |
Suwanto |
3.800.000 |
17 |
BENGKOK PETUGAS DESA SUWANTO II |
1.400 |
100 |
Suwanto |
3.800.000 |
18 |
TANAH KAS DESA EX DEMPLOT |
1.400 |
100 |
Sandiarjo |
3.800.000 |
19 |
BENGKOK PTGS DESA MANSURI - TIKUNGAN |
1.341 |
96 |
Totok M |
4.000.000 |
20 |
BENGKOK PTGS DESA MANSURI LOR (TIMUR RICEMIL) |
1.476 |
105 |
Mansuri |
4.350.000 |
21 |
BENGKOK PETUGAS DESA NUR M LOR (LEMAH DUWUR) |
1.400 |
100 |
Nur Mustofa |
1.800.000 |
22 |
BENGKOK PETUGAS DESA NUR M KIDUL |
1.400 |
100 |
Nur Mustofa |
1.800.000 |
JUMLAH |
122.325.000 |
Panitia Lelang Tanah Kas Desa
Ketua
ttd
WARNO
TATA TERTIB LELANG TANAH KAS DESA TAHUN 2022
DESA GUMIWANG KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA
- Peserta lelang adalah warga Desa Gumiwang;
- Peserta lelang wajib hadir secara pribadi dan tidak boleh mewakilkan, bagi yang tidak lancar dalam tulis menulis dan tidak lancar berbicara diperbolehkan didampingi oleh seorang juru tulis maupun juru bicara dan atau dibantu panitia;
- Selama proses lelang para peserta lelang diwajibkan untuk menjaga ketertiban, kesopanan, keamanan agar lelang berjalan lancar;
- Peserta lelang hanya diperbolehkan memenangkan lelang/menyewa tanah kas desa paling banyak 2 (dua) bidang tanah;
- Harga penawaran lelang paling rendah diatas harga dasar minimal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Apabila penawaran tertinggi ternyata lebih dari satu orang dengan nilai tawaran yang sama maka diadakan lelang kembali bagi penawar yang sama;
- Pemenang Lelang wajib membayar uang muka minimal 50% (lima puluh persen) dari harga lelang secara tunai/cash dan dibayar pada saat pelaksanaan lelang;
- Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan kekurangan pembayaran maksimal tanggal 31 Desember 2021;
- Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 pemenang lelang tidak bisa melunasi maka dianggap mengundurkan diri dan akan dialihkan ke pemenang nomor 2 atau dilelang kembali serta uang muka yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan selanjutnya akan masuk ke kas Desa Gumiwang;
- Apabila pemenang lelang yang tidak bisa melunasi karena terkena musibah yang membutuhkan biaya besar maka uang muka yang telah disetor akan dikembalikan dan selanjutnya akan dialihkan ke pemenang lelang nomor 2 sebagai pemenang lelang atau dilelang kembali;
- Apabila tidak ada peminat dari salah satu bidang tanah kas desa setelah dilaksanakan lelang maka panitia memberi kesempatan kepada perangkat Desa Gumiwang untuk mengikuti lelang tanah tersebut minimal sesuai harga dasar;
- Apabila perangkat Desa Gumiwang tidak ada yang berminat menyewa tanah tersebut maka akan dikelola oleh BUMDes Desa Gumiwang;
- Lelang tanah kas Desa Gumiwang sebagaimana tercantum dalam tata tertib ini berlaku satu Tahun Anggaran 2022 dan uang hasil lelang masuk APBDes Desa Gumiwang Tahun Anggaran 2022;
- Penggarapan tanah lelang terhitung mulai 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022, apabila penggarap lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 belum selesai panen maka sisa waktu sampai dengan panen diperhitungkan kepada pemenang lelang berdasarkan harga lelang Tahun 2022;
- Selama mengelola tanah kas desa, pemenang lelang tidak diperbolehkan merubah fungsi tanah pertanian dan berkewajiban memperbaiki apabila ada kerusakan tanah kas desa, apabila pemenang lelang mengalihfungsikan tanah kas desa tanpa persetujuan Pemerintah Desa Gumiwang maka pemenang lelang tidak boleh mengikuti lelang dan menggarap tanah kas desa selama jangka waktu 3 tahun;
- Pemenang lelang dilarang keras memperjual belikan dan mengalihkan penggarapan tanah hasil lelang tersebut kepada pihak lain, apabila ketentuan ini dilanggar pemenang lelang tidak boleh mengikuti lelang dan menggarap tanah kas desa selama jangka waktu 3 tahun;
- Keputusan Panitia Lelang tidak dapat diganggu gugat;
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa Gumiwang.
Gumiwang, 26 Oktober 2021
Panitia Lelang Tanah Kas Desa,
Ketua
ttd
WARNO
Unduh Lampiran:
Pengumuman dan Tata Tertib Lelang Tanah Kas Desa Gumiwang Tahun 2022